Salah satu penjaga lokasi tinggal yang tengah berjaga membenarkan andai nantinya lokasi tinggal mewah itu akan ditempati SBY.

"Ini akan ditempatin Pak SBY," singkatnya saat didatangi Media Sabtu (29/10).
Untuk luas lokasi tinggal sendiri diduga mencapai 4000 meter persegi. "Iya selama 4000 meter persegi," ungkapnya.

Berdasarkan monitoring Media color='red'> lokasi tinggal tersebut masih nampak belum berlalu pengerjaannya, namun nyaris selesai. Proses pengecatan sudah nyaris rampung di semua sudut ruangan. Di samping itu, instalasi listrik pun telah dilakukan.
Salah satu penjaga lokasi tinggal yang tengah berjaga membenarkan andai nantinya lokasi tinggal mewah itu akan ditempati SBY. Beberapa perabotan seperti, meja dan kursi ruang makan, lokasi tidur, lemari, dan lain-lain pun telah ada yang ditata.

Nampak dari unsur depan, lokasi tinggal tersebut mempunyai tiang bendera dengan bendera merah putih berkibar di halamannya. Terdapat garasi mobil yang luas di sebelah kanan gerbang. Sementara itu, di sebelah kiri gerbang terdapat suatu pos ketenteraman kecil.
Rumah dengan luas selama 4000 meter persegi tersebut terdiri dari dua lantai. Jika disaksikan dari jauh, lokasi tinggal tersebut nampak sangat menonjol dibanding sekitarnya sebab di hadapannya ada tanah lapang. Sementara di sebelah kiri bangunan itu adalah tanah kosong.

Gaya arsitekturnya sendiri nampak canggih dengan sentuhan kontemporer. Dinding lantai dasar bangunan itu dilapisi cat berwarna krem berupa marmer, sedangkan lantai dua didominasi dengan lapisan kayu berwarna coklat terang. Pintu dan jendelanya berukuran besar dan tinggi nyaris melebihi 3 meter.
Jika disaksikan sekilas, lokasi tinggal tersebut nampak sederhana. Akan namun jika disaksikan dari desain interior dan ukuran sebenarnya, lokasi tinggal tersebut termasuk kelompok mewah.
Kepala Humas Kementerian Sekretariat Negara Mashrokan mengatakan, pemberian rumah tersebut adalah perwujudan undang-undang dan ketentuan presiden. Adapun dasar dari pemberian lokasi tinggal itu ialah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 mengenai Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Di samping itu, terdapat pula Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 mengenai Pengadaan dan Standar Rumah untuk Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden. [rhm]










Comments
Post a Comment