Berpotensi hasilkan triliunan rupiah.
Untuk membicarakan tentang potensi zakat, butuh kiranya dicerna terlebih dahulu dua jenis zakat dalam Islam. Ada dua jenis zakat dalam Islam, yakni zakat fitrah dan zakat maal.
Dua Jenis Zakat
1. Zakat Fitrah
Zakat ini disebut pun dengan zakat nufus atau zakat jiwa. Disebut demikian karena format perhitungan zakat ini memakai hitungan per orang (jiwa), bukan harta. Siapapun orang Muslim (laki-laki atau perempuan, anak-anak, bahkan budak kecuali yang benar-benar miskin) memiliki keharusan untuk zakat fitrah (baik dalam format makanan pokok selama 2,5 kg atau dana yang setara).
Oleh sebab itulah, zakat ini dalam bahasa ekonomi bisa didefinisikan sebagai ongkos tetap dikenakan pada masing-masing orang. Setiap Muslim - tergolong masyarakat miskin, selama mereka tetap mempunyai makanan guna hari kesatu Idul Fitri - mesti menunaikan zakat al-fitr guna diri mereka sendiri dan tanggungan mereka.
Pelaksanaannya ialah menjelang Idul Fitri (waktu mesti bayar) atau bisa pula dibayarkan dari mula Ramadhan (waktu mubah). Zakat Fitrah akan dibicarakan sendiri dalam ulasan berikutnya. Dalam menunaikan atau memberikan zakat fitrah ini, dapat dilaksanakan melalui amil (di masjid-masjid atau musala) dan yang masih tidak sedikit berkembang ialah diserahkan sendiri secara langsung untuk penerimanya.
Adapun dalam hal pendataan yang dilaksanakan amil, hasil yang dikoleksi dari zakat fitrah ini didistribusikan guna memberi santap orang miskin, sehingga dapat dipastikan bahwa pada ketika Idul Fitri tidak terdapat masyarakat yang kelaparan atau tidak mempunyai makanan. Dengan demikian, meskipun tidak sedikit orang kurang mampu harus menunaikan zakat al-fitr, mereka pun penerima utama dari jumlah yang diterima.
2. Zakat Maal
Sesuai namanya, zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta benda yang didapatkan atau yang dipunyai oleh seorang Muslim. Tidak laksana zakat al-fitr, zakat al-mal dikenakan melulu pada Muslim yang kekayaannya melebihi ambang batas yang dinamakan nisab.
Sebelum nisab dihitung, terlebih dahulu dianggarkan kebutuhan dasar muzakki dan keluarganya, serta kewajiban finansial dan utang jatuh tempo. Karena mendasarkan untuk kepemilikan harta inilah, maka zakat maal terdapat yang menyamakan dengan pajak, walaupun sebetulnya mempunyai perbedaan yang paling substansial.
Memang perlu disalin bahwa kenyataan sejarah menunjukkan, pendataan dan penyaluran zakat al-mal dikelola oleh negara pada masa Nabi dan semua khulafaurrarasyidin, dan terus menjadi faedah dari pemerintah Muslim hingga jatuhnya Kekaisaran Ottoman.
Selanjutnya, batas minimum harta yang mesti dizakati pada simpanan atau investasi ialah 85 gram emas, dan jumlah zakatnya ialah 2,5%;. Harta yang dikenakan dapat adalah harta perniagaan, pertanian/peternakan, dan yang terakhir berkembang zakat profesi.
Potensi Ekonomi Zakat di Indonesia
Dari dua jenis zakat itu di atas, zakat fitrah mungkin sering kurang dianggarkan sebagai potensi besar yang menggerakkan ummat. Lembaga-lembaga amil zakat yang ada sekitar ini, baik Badan Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) pun kurang memperhitungkan dan lebih tidak sedikit menyerahkan menjadi gerakan di masyarakat, baik di berikan secara langsung maupun pembentukan amil adhoc di masjid-masjid atau mushola.
Hal ini dapat dipahami, karena dari segi waktu pendataan dan distribusi, zakat fitrah dilangsungkan begitu cepat, melulu dalam hitungan hari atau bahkan jam. Batasnya ialah akhir ramadan sampai pelaksanaan Salat Idul Fitri. Karenanya, penghitungan yang dijadikan patokan ialah jiwa, bukan harta.
Padahal, andai zakat fitrah bisa dikelola dengan baik, tidak memblokir kemungkinan, suatu gerakan sosial zakat sekitar Ramadan bakal menjadi sesuatu yang dahsyat. Bayangkan, dengan penghitungan jiwa, minimal zakat fitrah bakal dibayarkan oleh selama 200 juta jiwa Muslim. Jika satu jiwa menunaikan 2,5 kg beras dan andai dikonversi per kg beras ialah Rp8 ribu, maka masing-masing tahun Zakat Fitrah bisa terkumpul sebesar Rp4 triliun.
Akan tetapi, guna dapat mengelola zakat fitrah secara lebih optimal, tampaknya dibutuhkan usaha lebih keras, baik dari segi ijtihad fiqhiyahnya maupun penambahan kualitas sumber daya manusianya.
Sementara zakat maal mempunyai waktu yang relatif lama, yaitu setahun (haul). Patokan yang dijadikan dasar hitungan ialah kepemilikan harta. Atas dasar inilah, ada ruang yang lumayan untuk mengerjakan perencanaan, pendataan dan pendistribusian berhubungan zakat maal. Dan zakat ini pula yang paling tidak sedikit dikelola oleh lembaga-lembaga amil zakat (baik BAZ maupun LAZ).
Dari kedua jenis zakat tersebut, bangsa Indonesia mempunyai potensi ekonomi yang paling besar dari penerimaan zakat. Berdasarkan hasil riset yang dilaksanakan oleh pihak Kemenag dan Baznas misalnya, dilafalkan bahwa potensi zakat di Indonesia menjangkau Rp217 triliun. Potensi ini pada dasarnya bukan sesuatu yang mengagetkan. Hal ini pasti saja dapat disaksikan dari sejumlah hal sebagai berikut:
• Jumlah warga Muslim di Indonesia, yakni sekitar 86% dari 250 juta jiwa, atau selama 200 juta jiwa. Jumlah ini menanam Indonesia sebagai berpenduduk Muslim terbesar di dunia. Arab Saudi yang 100% Muslim saja melulu mempunyai sekitar 30 juta jiwa. Berikut data jumlah warga Muslim 2011 salah satu negara Islam:
No
Negara
Populasi
Muslim (%)
Total
1
Indonesia
240,271,522
86.10%
206,873,780
2
Pakistan
176,242,949
95%
167,430,802
3
India
1,166,079,217
13.40%
156,254,615

4
Bangladesh
156,050,883
83%
129,522,233
5
Turki
76,805,524
99.80%
76,651,913
6
Mesir
83,082,869
90%
74,774,582
7
Nigeria
149,229,090
50%
74,614,545

8
Iran
66,429,284
98%
65,100,698
9
Maroko
34,859,364
98.70%
34,406,192
10
Algeria
34,178,188
99%
33,836,406
11
Afghanistan
33,609,937
100%
33,609,937
12
Arab Saudi
28,686,633
100%
28,686,633
(dari sekian banyak sumber)
• Membaiknya situasi perekonomian bangsa yang pasti saja menjadi di antara represenstasi dari situasi perekonomian masyarakat (Muslim).
Data BPS (Badan Pusat Statistik) mengindikasikan bahwa sekitar tiga tahun terakhir, terjadi penambahan Pendapatan Perkapita warga di Indonesia, yakni besarnya penghasilan rata-rata warga di sebuah negara. Sebagaimana diketahui bahwa penghasilan per kapita sering dipakai sebagai tolok ukur kemakmuran dan tingkat pembangunan suatu negara, semakin besar penghasilan per kapitanya, semakin makmur negara tersebut.
Berikut data perkembangan penghasilan perkapita Indonesia 3 tahun terakhir:
Tahun
Pendapatan Perkapita
Kenaikan dari tahun sebelumnya (%)
2009
23,9 juta
11,6 %
2010
27,1 juta
13,3%
2011
30,8 juta
13,8%
(dari sekian banyak sumber)
Jika dihitung per bulan, rata-rata penghasilan per kapita warga Indonesia selama Rp2,56 juta.
Dengan dasar asumsi bahwa beberapa besar penduduk ialah Muslim, maka pasti saja eskalasi pendapatan mayoritas terjadi pada family Muslim. Dan dapat dicerna jika dilafalkan bahwa terjadi penambahan jumlah ruang belajar menengah di Indonesia. Beberapa pengamat bahkan secara kuantitatif mengaku bahwa minimal terjadi penambahan sekitar 50 juta orang kaya baru.
Dari dua hal diatas saja, maka potensi Rp217 triliun per tahun sebagaimana hasil riset Kemenag dan Baznas di atas, adalah sesuatu yang lumayan realistis. Katakanlah, andai dari 86% jumlah masyarakat Muslim, selama 60% adalah muzakki, dan rata-rata menunaikan zakat sebesar Rp2 juta, maka zakat yang dapat terkumpul selama 248 Trilyun.
Jika dikomparasikan dengan total APBN Indonesia 2012 sebesar Rp1,418 triliun, maka potensi zakat ialah seperempatnya. Sebuah angka yang paling besar guna penguatan dan pengembangan ekonomi ummat. Bahkan sejumlah pihak terdapat yang menyinggung potensi zakat umat Indonesia sebenarnya ialah sepertiga dari APBN.
Realisasi Penerimaan Zakat
Berapapun potensi yang dapat diestimasi dan diprediksikan, ternyata realitas penerimaan zakat sampai sekarang ini masih paling jauh dari harapan. Pada tahun 2011 misalnya, data BAZNAS mengindikasikan penerimaan masih berkisar selama Rp1,5 triliun. Angka ini pasti saja paling jauh dari potensi yang ada.
Sebuah kendala besar yang dihadapi oleh masyarakat Muslim umumnya, dan lembaga-lembaga zakat pada terutama (baik BAZ maupun LAZ). Beberapa pengamat mensinyalir misalnya, situasi tersebut diakibatkan karena Indonesia bukan negara Islam. kalangan beda menyebut belum meratanya pendidikan tentang zakat serta sumber daya pengelola yang tidak cukup optimal.
Apapun dalil yang dapat dikemukakan, yang jelas situasi tersebut patut menjadi perhatian, khususnya untuk kaum Muslim. Sebuah perjuangan besar mesti dilakukan. Di samping jumlah warga Muslim terbesar, situasi penerimaan zakat yang lumayan kecil itu berbanding terbalik dengan usia Islam di Nusantara ini yang bahkan sudah menjangkau lebih dari 7 abad atau 700 tahun.
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa terdapat penyaluran zakat yang dilaksanakan secara personal. Hal ini menjadi kendala tersendiri lagi, bagaimana semua komponen ummat Islam dapat dilaksanakan integrasi sampai-sampai penerimaan dapat dilaksanakan secara optimal. Dengan optimalnya zakat, maka bakal menjadi kekuatan ekonomi dahsyat. Terlebih sampai sekarang ini, minimal data BPS masih masih adanya selama 36 juta masyarakat kurang mampu --dan sangat barangkali lebih dari 50 juta – di tengah semaraknya perkembangan ekonomi 6.5% yang tidak jarang disuarakan pemerintah.
Sebuah jalan panjang dan berliku masih hasrus dihadapi oleh Ummat Islam. Belum optimalnya zakat, berarti tujuan dan pesan urgen yang terdapat dalam arti zakat belum bisa terpenuhi.
Noor Aziz
Direktur Zakat Watch
Media Zakat Watch didedikasikan guna kepentingan umum guna kemanfaatan pengelolaan zakat di Indonesia. Aktivitasnya antara lain mengerjakan pengawasan, pembinaan dan advokasi pengelolaan zakat . Zakat Watch ialah organiasi masyarakat sipil atau Civil Society Organisation (CSO), bergerak secara non profit yang berkedudukan di Jakarta dan mengemban program di sekian banyak wilayah Indonesia.
Zakat Watch akan berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan dibidang pengembangan zakat di Indonesia dan menjalin kerjasama gerakan sejenis di dunia.
Zakat Watch menerima saran dan informasi bersangkutan pembiasan dan keluhan pengelolaan zakat guna menguatkan data advokasi zakat. Informasi dapat dikatakan melalui email Media







Comments
Post a Comment